Kamis, 10 Maret 2016

Kekuasaan dan Wewenang

Kekuasaan

Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu. Manusia mempunyai bermacam-macam keinginan dan tujuan yang ingin sekali dicapainya. Untuk itu dia sering merasa perlu untuk memaksakan kemauannya atas orang atau kelompok lain. Hal ini menimbulkan perasaan pada dirinya bahwa mengendalikan orang lain adalah syarat mutlak untuk keselamatannya sendiri maupun bersama. Maka dari itu bagi orang banyak, kekuasaan itu merupakan suatu nilai yang ingin dimilikinya. Gejala kekuasaan ini adalah gejala yang lumrah terdapat dalam setiap masyarakat,dalam semua bentuk hidup bersama.


Dalam pembicaraan umum,kekuasaan dapat berarti kekuasaan  golongan, kekuasaan raja, kekuasaan pejabat negara,dan lain-lain,semua itu tertuju pada otoritas. Surbakti (1999) mengatakan bahwa kekuasaan adalah kemampuan menggunakan sumber-sumber pengaruh yang dimiliki untuk mempengaruhi perilaku pihak lain sehingga pihak lain berperilaku sesuai dengan kehendak pihak yang memengaruhi.

Robert Dahl (1994) mengatakan bahwa A memiliki kekuasaan terhadap B,sejauh A dapat mendapatkan B untuk melakukan sesuatu yang B sebenarnya tidak akan mau melakukannya. Dari pernyataan tersebut,dapat diambil kesimpulan, (a) kekuasaan adalah bersifat relasional (interaksi). Artinya kekuasaan tidak berada dalam bentuk terisolir,tetapi hanya ada sebagai sarana untuk mendeskripsikan interaksi dua orang atau lebih. (b) Kekuasaan sebagai bentuk perilaku. Maksudnya, bahwa kekuasaan adalah sebuah fenomena tindakan yang mempunyai tujuan atau yang dikehendaki, terutama dalam proses pengambilan keputusan. Anthony Giddens (1986) memandang kekuasaan sebagai transformative capacity, yaitu kemampuan mengadakan intervensi dalam peristiwa tertentu dan mengadakan perubahan. Giddens juga mengatakan bahwa kekuasaan adalah sesuatu yang secara intrinsik  terkait dengan manusia sehingga kekuasaan harus diterima sebagai fenomena yang reguler dan rutin, tidak perlu berhubungan dengan tindakan tertentu seperti dalam pengambilan keputusan. Dalam buku “Power: Radical View”, disebutkan tiga cara menjalankan kekuasaan. Pertama, melalui otoritas eksekutif atau lebaga legislatif untuk membakukan peraturan. Kedua,kekuasaan melalui kapasitas pemilik atau pembuat iklan dan media untuk menentukan wajah realitas sosial serta menciptakan selera masyarakat. Ketiga, kekuasaan menjelma melalui kemampuan pemilik finansial untuk mempengaruhi tata pemerintahan dan masyarakat. Kapasitas kekuasaan bisnis kategori ini mengerahkan kekuatan uang untuk memengaruhi anggota lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. 



Wewenang

Sebagaimana halnya dengan kekuasaan,wewenang juga dapat dijumpai dimana-mana,walaupun tidak selamanya kekuasaan dan wewenang berada di satu tangan. Wewenang sendiri adalah kekuasaan yang ada pada seseorang atau sekelompok orang yang mendapat pengakuan masyarakat. Wewenang dimaksudkan sebagai suatu hak yang telah ditetapkan dalam tata tertib sosial untuk menetapkan kebijaksanaan, menentukan keputusan-keputusan mengenai masalah-masalah penting, dan untuk menyelesaikan pertentangan-pertentangan. Dengan kata lain, seseorang yang mempunyai wewenang bertindak sebagai orang yang memimpin atau membimbing orang banyak. Apabila orang membicarakan tentang wewenang maka yang dimaksud adalah hak yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang,tekanannya adalah pada hak, bukan pada kekuasaan. Menurut Louis A. Allen dalam bukunya Management and Organization, wewenang adalah jumlah kekuasaan (powers) dan hak (rights) yang didelegasikan pada suatu jabatan. Sedangkan menurut G.R.Terry wewenang adalah kekuasaan resmi dan kekuasaan pejabat untuk menyuruh pihak lain supaya bertindak dan taat kepada pihak yang memiliki wewenang itu.

Dipandang dari sudut masyarakat,kekuasaan tanpa wewenang  merupakan kekuatan yang tidak sah. Kekuasaan harus mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari masyarakat agar menjadi wewenang. Wewenang hanya mengalami perubahan dalam bentuk. Berdasarkan kenyataannya wewenang tadi tetap ada. Perkembangan suatu wewenang terletak pada arah serta tujuannya untuk sebanyak mungkin memenuhi bentuk yang diidam-idamkan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar