Kekuasaan
Kekuasaan adalah
kemampuan seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi tingkah laku
seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah laku itu menjadi
sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu.
Manusia mempunyai bermacam-macam keinginan dan tujuan yang ingin sekali
dicapainya. Untuk itu dia sering merasa perlu untuk memaksakan kemauannya atas
orang atau kelompok lain. Hal ini menimbulkan perasaan pada dirinya bahwa
mengendalikan orang lain adalah syarat mutlak untuk keselamatannya sendiri
maupun bersama. Maka dari itu bagi orang banyak, kekuasaan itu merupakan suatu
nilai yang ingin dimilikinya. Gejala kekuasaan ini adalah gejala yang lumrah
terdapat dalam setiap masyarakat,dalam semua bentuk hidup bersama.
Dalam pembicaraan
umum,kekuasaan dapat berarti kekuasaan golongan, kekuasaan raja,
kekuasaan pejabat negara,dan lain-lain,semua itu tertuju pada otoritas.
Surbakti (1999) mengatakan bahwa kekuasaan adalah kemampuan menggunakan
sumber-sumber pengaruh yang dimiliki untuk mempengaruhi perilaku pihak lain
sehingga pihak lain berperilaku sesuai dengan kehendak pihak yang memengaruhi.
Robert Dahl (1994)
mengatakan bahwa A memiliki kekuasaan terhadap B,sejauh A dapat mendapatkan B
untuk melakukan sesuatu yang B sebenarnya tidak akan mau melakukannya. Dari
pernyataan tersebut,dapat diambil kesimpulan, (a) kekuasaan adalah bersifat
relasional (interaksi). Artinya kekuasaan tidak berada dalam bentuk
terisolir,tetapi hanya ada sebagai sarana untuk mendeskripsikan interaksi dua
orang atau lebih. (b) Kekuasaan sebagai bentuk perilaku. Maksudnya, bahwa
kekuasaan adalah sebuah fenomena tindakan yang mempunyai tujuan atau yang
dikehendaki, terutama dalam proses pengambilan keputusan. Anthony Giddens
(1986) memandang kekuasaan sebagai transformative capacity, yaitu
kemampuan mengadakan intervensi dalam peristiwa tertentu dan mengadakan
perubahan. Giddens juga mengatakan bahwa kekuasaan adalah sesuatu yang secara
intrinsik terkait dengan manusia sehingga kekuasaan harus diterima
sebagai fenomena yang reguler dan rutin, tidak perlu berhubungan dengan
tindakan tertentu seperti dalam pengambilan keputusan. Dalam buku “Power:
Radical View”, disebutkan tiga cara menjalankan kekuasaan. Pertama, melalui
otoritas eksekutif atau lebaga legislatif untuk membakukan peraturan.
Kedua,kekuasaan melalui kapasitas pemilik atau pembuat iklan dan media untuk
menentukan wajah realitas sosial serta menciptakan selera masyarakat. Ketiga,
kekuasaan menjelma melalui kemampuan pemilik finansial untuk mempengaruhi tata
pemerintahan dan masyarakat. Kapasitas kekuasaan bisnis kategori ini
mengerahkan kekuatan uang untuk memengaruhi anggota lembaga eksekutif,
legislatif, dan yudikatif.
Wewenang
Sebagaimana halnya
dengan kekuasaan,wewenang juga dapat dijumpai dimana-mana,walaupun tidak
selamanya kekuasaan dan wewenang berada di satu tangan. Wewenang sendiri adalah
kekuasaan yang ada pada seseorang atau sekelompok orang yang mendapat pengakuan
masyarakat. Wewenang dimaksudkan sebagai suatu hak yang telah ditetapkan dalam
tata tertib sosial untuk menetapkan kebijaksanaan, menentukan
keputusan-keputusan mengenai masalah-masalah penting, dan untuk menyelesaikan
pertentangan-pertentangan. Dengan kata lain, seseorang yang mempunyai wewenang
bertindak sebagai orang yang memimpin atau membimbing orang banyak. Apabila
orang membicarakan tentang wewenang maka yang dimaksud adalah hak yang dimiliki
seseorang atau sekelompok orang,tekanannya adalah pada hak, bukan pada
kekuasaan. Menurut Louis A. Allen dalam bukunya Management and
Organization, wewenang adalah jumlah kekuasaan (powers) dan hak (rights)
yang didelegasikan pada suatu jabatan. Sedangkan menurut G.R.Terry wewenang
adalah kekuasaan resmi dan kekuasaan pejabat untuk menyuruh pihak lain supaya
bertindak dan taat kepada pihak yang memiliki wewenang itu.
Dipandang dari sudut
masyarakat,kekuasaan tanpa wewenang merupakan kekuatan yang tidak
sah. Kekuasaan harus mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari masyarakat agar
menjadi wewenang. Wewenang hanya mengalami perubahan dalam bentuk. Berdasarkan
kenyataannya wewenang tadi tetap ada. Perkembangan suatu wewenang terletak pada
arah serta tujuannya untuk sebanyak mungkin memenuhi bentuk yang diidam-idamkan
masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar